WAY KANAN GS – Informasi pengungkapan tambang ilegal emas di lokasi Kecamafan Umpu Semenguk oleh Tim Gabungan Polda dan Polres Way Kanan sampai saat ini tidak ada rilis beritanya.
Sudah santer di terima oleh masyarakat bahwa Tim Polres Way Kanan dan Polda Lampung telah menangkap tiga penambang di Kecamatan Umpu Semenguk, tapi tidak ada rilis atau pun Pres Rilis tentang penagkapan ini. Sabtu (22/10/2022).
Media sudah menyampaikan adanya pengungkapan kasus tambang emas ileggal kepada Kasat Reskrim melalui Whatsapp tapi tidak ada jawaban. Tidak ada jawaban dari Kasat Reskrim Polres Way Kanan ini tidak sejalan dengan pernyataan Kapolri, bahwa Polisi harus memberikan informasi yang sejelas-jelasnya agar masyarakat dapat menerima informasi dengan baik.
Sebelumnya salah satu rekan media sudah menghubungi anggota Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung dan oleh mereka membenarkan adanya pengukapan Tambang Emas Liar, tapi lebih lanjut penanganannya dilimpahkan ke Polres Way Kanan.
“Bener Pak, tapi untuk tindak lanjut penanganannya kami limpahkan ke polres way kanan pak, mohon untuk koordinasi langsung sama Kasat Res atau Kanit Tipiter nya aja pak.” Ujarnya via Whatsapp.
Media sudah mendapatkan laporan kejadian Perihal : Pengungkapan / Penindakan Tambang Illegal Emas di Lokasi Kampung Negeri Bathin Kecamatan Umpun Semenguk Kabupaten Way Kanan, Pada Rabu 19 oktober 2022 lalu sekira pukul 17.00 wib, Tim Gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung yang dipimpin Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Y dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan Penyelidikan ke Lokasi Km 20 Kampung Negeri Batin Kec. Umpun Semenguk Kabupaten Way Kanan terkait Penambangan Ilegal yang berada di pinggir aliran sungai kecil seluas kurang lebih 1 hektar lahan bekas galian, berjarak kurang lebih 4 Km dari jalan poros kampung Negeri Batin Kab way kanan.
Saat tiba di TKP terdapat sebanyak 2 mesin yang masih beroperasi dan 3 Orang yang sedang mendulang Emas di Lokasi tersebut, Dari hasil yang dilaksanakan, Mengamankan 2 unit mesin yang di gunakan untuk melakukan penambangan, Melakukan Pemeriksaan Warga Pendulang Emas dan Penanganan Perkara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Way Kanan.
Sungguh sayang berita seheboh ini tidak ada keterangan dari Kasat Reskrim Polres Way Kanan, sehingga berita ini dirilis tidak ada komentar langsung dari Kadat Reskrim. Sudah jelas pernyataan Kapolri berikan kepuasan terhadap masyarakat, termasuk kepada media yang menyebarkan kembali berita-berita apa yang dilakukan oleh Polisi ke masyarakat. (Tim).
Komentar