oleh

Dengan Disiplin Prokes, Mirza Optimis Lampung Segera Zona Hijau

BANDAR LAMPUNG GS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada warga Jalan Kepodang, Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, baru-baru ini.

Dalam kesempatan tersebut, Mirza sapaan akrabnya mengajak warga untuk mengerti dan menjalankan dari Perda tersebut, yang bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19.

“Kami sebagai Anggota DPRD memiliki tugas untuk dapat mensosialisasikan Perda ini, agar seluruh masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya sesuai dengan kebiasaan baru. Peraturan ini banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, karena dengan Perda ini masyarakat diajarkan mengenai bagaimana cara mengahadapi pandemi virus Covid-19 saat ini”. Ucap dia.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut menerangkan, kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat dan selalu mematuhi 5M.

“Untuk semua aktifitas di luar rumah saya meminta kepada warga untuk terus mematuhi Prokes yang ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Semoga dengan menjaga Prokes yang ketat semuanya menjadi pulih dan ekonomi menjadi bangkit”. Ungkapnya.

Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut meminta masyarakat terus rajin mematuhi Prokes, karena menjadi kunci agar Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung bisa masuk ke dalam Zona Hijau.

“Dengan selalu disiplin dalam menerapkan Prokes, saya optimis Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung segera zona hijau. Intinya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tugas Pemerintah saja, tapi seluruh elemen masyarakat juga wajib ikut berperan”. Pungkasnya. (Arta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

3 + 3 =