oleh

Dana Desa Wujudkan Pekon Mandiri

LAMPUNG BARAT GS – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) melaksanakan sosialisasi peraturan bupati tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Kabupaten Lambar Tahun 2020 yang dibuka oleh Bupati H. Parosil mabsus bersama Wakil Bupati Drs. H. Mad hasnurin.

Sekaligus menyerahkan reward kepada Pekon berprestasi di Gor Ajisaka.Senin (6/1/2020). Melalui program Dana Desa (DD) kita wujudkan pekon mandiri untuk Lambar hebat dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan, tujuan DD yang disalurkan kepada masyarakat desa antara lain membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit, membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru,” ujarnya.

Kemudian, selain menggunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk membangun sumber daya manusia (sdm) di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan, dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan, membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.

Terkait hal tersebut kesemua unsur tersebut harus koheren sehingga pencapaian akhir yakni kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa, karena dana desa akan bermanfaat dan memiliki peran yang positif sebagai pelumas roda ekonomi pembangunan desa, apabila memenuhi klasifikasi antara lain penggunaannya dengan tata kelola yang baik, menghindari penyalahgunaan penggunaannya, transparan, optimal melalui swakelola, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan pengawasan ketat.

Dilain pihak Kepala Dinas PMP Yudha setiawan,S.IP menyampaikan bahwa, “maksud kegiatan ini untuk mensosialisasikan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan APBPekon Kabupaten Lambar 2020 dengan tujuan sebagai dasar pelaksanaan bagi pekon untuk melaksanakan kegiatan tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, peserta sosialisasi ini OPD terkait, camat, peratin, LHP, perangkat desa dan pemdamping desa.

Selain itu, Pelunasan PBB tercepat, giham dan pampangan, pekon yang mengijuti Evaluasi pekon , Pekon gedung surian, pekon Tercepat lunas pbb Pekon Trimulyo, pekon yang mengukiti KKBKesra Bandar baru Sukau, pekon yang mengikutu Lomba perpustakaan Pekon Padang tambak, pembayaran PBB tercepat tingkat kecamatan Wates, Suka pura, Sumber alam, Hujung, Tugu mulya, Sidomulyo, Argomulyo, Lumbok, Negeri jaya, Pagar dewa, Kota besi, Banding, Alokasi dana pekon terbesar Bandar agung, BNS dan Alokasi dana pekon terkecil Pancur mas Kecamtan Lumbok seminung. (Lili).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

54 + = 56