TULANG BAWANG GS – Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2022 Lalu, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Menggala Kota Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Disoroti.
Pasalnya dari sumber data yang diperoleh media, Dana BOS SDN 01 Menggala kota diduga ada kejanggalan dalam penggunaan dana BOS TA 2022 yang tidak sesuai juknis. Yang seharusnya dana BOS bisa untuk meningkatkan mutu pendidikan, namun justru berubah menjadi sebaliknya.
Dari hasil Investigasi di lapangan, ada beberapa kegiatan yang diduga janggal, salah satunya adalah penerimaan siswa didik baru dalam satu tahun Tiga kali di anggarakan oleh pihak sekolah Dari tahap satu dengan nilai Rp.2.800.000.
dan untuk tahap dua dengan nilai Rp.2.600.000 dan untuk
Tahap tiga dengan Rp 500.000.
Padahal untuk dalam penerimaan siswa didik baru hanya satu kali dalam setahun.
Selain itu untuk pembayaran Guru honorer mencapai, Rp.118.898.000.
Dan untuk Pengembangan perpustakaan tahap satu Rp.37.794.00 dan untuk
Tahap dua Rp.4.800.000.
Dan saat di Komfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) Amika Spd diruang kerjanya mengatakan, Alokasi anggaran penerimaan siswa baru satu kali pengganggaran, pas pada saat untuk menerima siswa baru. Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut Amika juga mengatakan, bahwa SDN 01 Menggala Kota diawasi oleh pihak Inspektorat dan pihak BPK.
“Jadi untuk penerimaan siswa baru itu di anggarkan satu kali. Pas pada saat kami menerima siswa baru selain itu kita juga di awasi inspektorat dan BPK”. Kata dia.
Untuk diketahui kegiatan dalam penggunaan anggaran dana BOS patut menjadi dipertanyakan publik. Karena ini menyangkut uang negara.
Mengacu pada Pasal 12 hurup e UU No. 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Gus).
Komentar