BANDAR LAMPUNG GS – 46 Orang Andik (Anak Didik) dari LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) – Masgar Tegineneng Kab. Pesawaram resmi di bebaskan pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020. Pembebasan dilakukan secara bertahap untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Pembebasan ini adalah berkah tersendiri bagi Andik dan keluarganya yang tengah menjalani pembinaan di LPKA tersebut. Salah satu Andik yang dibebaskan adalah MF (14 tahun) siswa kelas 9 Madrasah Tsanawiyah di bilangan Teluk Betung yang pada 12 Maret 2020 keputusan hukum tetap (vonis 1 tahun, 3 bulan/dari tuntutan 2 tahun; akibat kasus “Pelecehan Seksual”) yang telah diputuskan Hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Menurut MF “Ada 46 rekannya yang juga dibebaskan dan kemaren sore saya diantar ke Bapas Tanjung Karang oleh kendaraan LPKA bersama teman saya, dan saya mendapatkan tandatangan dari Bapas dan surat pembebasan sehingga saya bisa pulang berjalan kaki, atas pembebasan ini tentu saya sangat senang dan saya sangat menyesal atas perbuatan saya sebelumnya,” ujarnya dengan wajah sumringah.
MF dan keluarga mengucapkan rasa terimakasih kepada LPA Kota Bandar Lampung yang selalu memberikan pendampingan selama menjalani proses hukum dan merasa bersyukur dengan keputusan yang bijak dari pemerintah ini. “Akhirnya putra saya dapat berkumpul bersama keluarga sejak kemarin,” pungkas ibu kandung dari MF.
Ahmad Apriliandi Passa (Ketua LPA Kota Bandar Lampung) menyambut baik dengan pembebasan dari MF beserta “Andik” dari LPKA Masgar lainnya. “Di balik wabah ‘Corona’ ternyata ada hikmah di dalamnya, salah satu halnya adalah pembebasan anak-anak ini. Semoga mereka dapat kembali kemasyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa mengulang perbuatannya yang telah lalu. Anak-anak ini masih memiliki masa depan yang kecerahannya di masa mendatang sangat bergantung kepada kesadaranya masing-masing, bimbingan dan pengawasan dari orang tua dan lingkungan yang dapat menerimanya dengan baik.” (Rls).
Komentar