oleh

Catat, DPRD Paripurnakan Pemberhentian Gubernur Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG GS – Senin (6/5/2024) pagi hari in Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung diagendakan menggelar paripurna dalam rangka usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi.

Seperti diketahui, pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim mengemban amanah sebagai Gubernur – Wakil Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019-2024. Dan 12 Juni mendatang –atau sekitar 36 hari lagi-, masa jabatan itu pun berakhir.

Ironisnya, Arinal Djunaidi mengakhiri masa jabatannya seorang diri. Oktober silam, Chusnunia Chalim alias Nunik, telah menepiskan amanah rakyat Lampung sebagai pendamping Arinal demi mendahulukan syahwat politiknya untuk mentas merebut kursi anggota DPR RI.

Beruntung, Ketua DPW PKB Lampung itu terpilih untuk manggung kembali di Senayan melalui pileg 14 Februari lalu, yang sempat ia tinggalkan karena merebut jabatan Bupati Lampung Timur. Sejarah mencatat, belum lagi tuntas lima tahun mengemban amanah rakyat Lamtim, Nunik kepincut “naik pangkat” untuk maju pilgub 2019 mendampingi Arinal Djunaidi.

Setelah sukses menjadi Wagub Lampung sejak 2019, kembali Nunik meninggalkan gelanggang amanah rakyat yang diembannya. Demi memuluskan hasrat politiknya yang menggebu, ia pun mengajukan pengunduran diri, dan meninggalkan Arinal Djunaidi.

Terlepas dari itu, dengan telah diagendakannya paripurna DPRD Lampung terkait usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi, Senin (6/5/2024) pagi ini, dipastikan sosok Penjabat Gubernur Lampung akan semakin menjadi perbincangan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

95 − 89 =