oleh

Bupati Sujadi Terimakasih Kehadiran Kajati Dalam Kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice Lamban Mufakat

PRINGSEWU GS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, meresmikan rumah Restorative Justice yang diberi nama Lamban Mufakat, di Aula Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Selasa (12/4/2022).

Adapun prinsip restorative justice adalah, salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutanyan menyampaikan, ucapan terimakasih atas kehadiran Kajati serta rombongan dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice Lamban Mufakat.

Bupati Sujadi berharap, dengan adanya lamban mufakat ini dapat nantinya memberikan kemanfaatan serta kemaslahtan bagi warga khususnya Pringsewu. Terangnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto mengucapkan, rasa terimakasih pada pemerintahan kabupaten Pringsewu ,dalam penyambutan ada apresiasi terhadap program Restorative Justice ini.

“Rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat. Ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Misalnya ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya. Untuk kasus yang bisa di Restorative Justicekan dalam kasus kasus tertentu yaitu ancaman tidak lebih dari lima tahun, belum pernah melakukan tindak pidana dengan denda maximal 2 ,5 juta dan pelaku tidak terlibat atau terkena dua kali kasus dan antara korban dan pelaku telah melakukan perdamaian”. Terangnya.

Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang didampingin serta rombongan kegiatan juga dihadiri oleh Bupati Pringsewu Sujadi, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm. Micha Arruan yang diwakilkan, Ketua DPRD Pringswu Suherman, Forkopimda Kabupaten Pringsewu, camat dan kepala pekon. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 53 = 63