PESISIR BARAT GS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Dengan acara persetujuan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Krui Kamis (14/10/2021).
Dalam sambutan Bupati Pesibar menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesibar yang telah mengagendakan rapat paripurna ini, agenda rapat paripurna hari ini menandakan telah selesainya proses pembahasan ranperda Kabupaten Pesibsr tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Bupati Pesibar juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Pesibar yang telah membahas ranperda RPJMD ini. rekomendasi serta saran perbaikan yang telah disampaikan akan menjadi materi perbaikan bagi seluruh tim penyusun ranperda RPJMD. Terangnya.
Berdasarkan pasal 263 ayat (3) UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMD.
Diakhir sambutannya Bupati Agus berharap, ranperda RPJMD tahun 2021-2026 ini dapat ditetapkan register penomorannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung paling lambat tanggal 26 oktober 2021. Dengan telah ditetapkannya pedoman perencanaan daerah jangka menengah untuk 5 tahun kedepan semoga menjadi awalan yang baik untuk kita bersama-sama membangun Kabupaten Pesibar menuju terwujudnya Pesibar yang amanah, maju dan sejahtera. Pungkasnya. (Ta).
Komentar