oleh

Bupati Pesibar Membuka Secara Resmi Sosialisasi P4GN

PESISIR BARAT GS – Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga Kusuma, membuka secara resmi Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Kabupaten Pesibar Tahun 2021. Rabu (1/12/2021), di GSG Selalaw Labuhan Jukung.

Dalam sambutan Bupati Pesibar menyampaikan, selamat datang di Bumi Negeri Para Sai Batin Dan Ulama, terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala BNN Provinsi Lampung, serta para rombongan yang telah menyempatkan waktunya untuk dapat hadir berkunjung ke Kabupaten Pesibar.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa. karena itu Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis”. Jelasnya.

Lanjut Bupati, Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara manapun, dalam rangka P4GN Bapak Presiden telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang rancangan aksi nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif. Individu yang menyalahgunakannya. untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Ucapnya.

Kemudian dilanjutkan arahan Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjend Pol Drs.Edi Swasono, mengenai kebijakan masalah Narkotika pihak kepolisian telah menangani kendala tersebut, melakukan program tentang pemberantasan Narkoba, polisi telah menyadari karakter tentang kerugian jiwa akibat penyalahgunaan narkoba, maka diwajibkan setiap tahun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan tes urin serta mengumpulkan semua laporan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan, kita tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan narkoba tanpa di tes.

Selanjutnya Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjend Pol juga meminta pihak kepolisian untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk pemberantasan narkotika, penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara. Pungkasnya. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

79 − = 72