oleh

Bupati Lamsel Ajak PNS dan Masyarakat Bayar Zakat Melalui Baznas

KALIANDA GS – Melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Lampung Selatan (Lamsel) Bupati Nanang Ermanto bersama keluarga menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim untuk membayar zakat fitrah pada ramadhan tahun ini.

Pembayaran zakat tersebut dilaksanakan di ruang sekretariat Baznas Lamsel lantai dasar Masjid Agung Kalianda dan diterima langsung oleh Ketua Baznas Lamsel Mukhlisin beserta jajaran pengurus Baznas. Jum’at (22/04/2022).

Saat di temui di lokasi, Bupati Nanang ikut menghimbau masyarakat terutama para ASN di lingkungan Pemkab Lamsel untuk menunaikan zakat fitrah melalui Baznas.

“Sudah kita himbau sebelumnya untuk masyarakat terutama para ASN di lingkup Pemkab Lamsel untuk membayar zakat melalui Baznas, selain itu untuk teknis penyaluran ini nanti kerjasama antara Baznas dengan BUMD kita,” ucap Nanang.

Meski terbilang baru, Bupati Nanang mengapresiasi kepengurusan Baznas periode 2022-2027 dalam menjalankan tugasnya, serta berharap Baznas dapat melahirkan program-program yang mendukung pembangunan dan kemajuan Lamsel.

“Baznas Lamsel alhamdulilah sudah mulai aktif dan ada perannya, dan kedepan program kerja Basnaz dengan program kerja pemerintah daerah bisa kita kolaborasikan,” ucap Nanang

Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas Muklisin saat dikonfirmasi di lapangan membenarkan, selepas sholat jum’at bupati di dampingi jajaran pemkab Lamsel menghadiri sekretriat Baznas untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.

“iya benar, siang ini pembayaran zakat fitrah untuk 10 orang yakni pak bupati dan keluarganya, yang jelas kita sangat senang dan berbangga bupati bersama keluarganya mempercayakan pembayaran zakat fitrahnya melalu kami,” ucap Mukhlisin.

Muklisin menambahkan, meskipun kepengurusan Baznas Kabupaten Lamsel masih tergolong baru, namun tak menjadi halangan untuk tetap semangat berusaha berbenah dan menjadi lebih baik lagi dalam melayani umat. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 1