PESISIR BARAT GS – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Persetujuan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Kepala Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (21/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M., juga dihadiri 23 dari 24 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir juga para Asisten, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Dalam kesempatan tersebut Bupati, Dedi Irawan mengapresiasi seluruh rangkaian proses pembentukan tiga Ranperda yaitu Pertama, pembentukan dan susunan
perangkat daerah Pesibar. Kedua, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan. Ketiga, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
“Kita ketahui bersama, Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu produk hukum yang diakui di Indonesiq, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 7 Ayat 1 serta sebagai salah satu bentuk otonomi daerah,” jelas Bupati, Dedi Irawan.
Sebab itu, Bupati Dedi Irawan berharap dengan ditetapkannya Perda usul kepala daerah dimaksud, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) di Pesibar.
Sebelumnya berdasarkan hasil fasilitasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar terhadap tiga Ranperda usul kepala daerah tersebut yang disampaikan Ketua Bapemperda, Riza Pahlevi, S.T., yaitu terkait Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu:
A. Sekretariat Daerah Tipe B tetap.
B. Sekretariat DPRD Tipe C tetap.
C. Inspektorat, Tipe B tetap.
D. Dinas :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, tetap.
2. Dinas Kesehatan Tipe B, tetap.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, tetap
4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, tetap.
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C dan Dinas Lingkungan Hidup Tipe B diusulkan untuk dibentuk menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Tipe A dan Disetujui
6. Dinas Sosial Tipe B dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Tipe A diusulkan untuk dibentuk menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Tipe A dan disetujui.
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A tetap.
8. Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja, dan Perindustrian tetap
9. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A dan Dinas Perikanan Tipe A diusulkan untuk dibentuk menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Tipe A dan Disetujui.
10. Dinas Perhubungan Tipe C, tetap.
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Tipe C diusulkan menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tipe B dan Disetujui.
12. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B dan Dinas Pariwisata Tipe A diusulkan untuk dibentuk menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A, dan Disetujui.
13. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Tipe C, tetap.
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, tetap.
15. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tipe B, tetap.
16. Urusan pemerintahan bidangperpustakaan, dan urusan pemerintahan bidang kearsipan tergabung dalam Sekretariat Daerah menjadi Sub Bagiandiusulkan untuk dibentuk menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C dan Disetujui.
“Setelah dilakukan fasilitasi maka Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada dasarnya Setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna,” ungkap Ketua Bapemperda, Riza Pahlevi.
Untuk Ranperda tentang tatacara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat yaitu Pertama, judul diubah menjadi tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Kedua, konsideran menimbang diubah menjadi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan daerah.
3. Konsideran mengingat tambahkan, Pertama, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Kedua, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketiga, Perda entang Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Keempat, Diktum menetapkan diubah menjadi yaitu Perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pemerintah daerah.
Terkait Batang Tubuh, Pertama, Pasal 1 Angka 1 diubah menjadi Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. Kedua, angka diubah menjadi pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah yang memimpin unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Tambahkan pengertian, Perangkat daerah perangkat daerah kabupaten yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten. Ditambahkan pengertian tentang nomenklatur Peratin. Pasal 2 diubah menjadi penambahan terkait Ruang Lingkup yang terkait Perda dimaksud. “Setelah dilakukan fasilitasi maka Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah , pada dasarnya Setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna,” lanjut Ketua Bapemperda, Riza Pahlevi.
Terakhir terkait ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Konsideran Mengingat Tambahkan, Pertama, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Kedua, Perda tentang RPJMD.
Terhadap Batang Tubuh. Pertama, Pasal 1, Angka 1 diubah menjadi daerah adalah kesatuan masyarakat kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Angka 2 diubah menjadi Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kedua, BAB II, judul diubah menjadi BAB II, tujuan dan prinsip, Pasal 2 dihapus, asas merupakan norma yang berlaku universal yang perberlakuannya telah dicantumkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sedangkan peraturan bupati merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bahwa berdasarkan pencermatan pada substansi/materi muatan yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
“Setelah dilakukan fasilitasi maka Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan, pada dasarnya Setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna,” tukas Ketua Bapemperda, Riza Pahlevi.(*)






