PESISIR BARAT GS – Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal Membuka Secara Resmi Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Pesibar Tahun 2021. DI Aula Lamban Apung. Rabu (10/11/2021).
Dalam Laporan Ketua Pelaksana Kepala BAPPEDA menyampaikan Maksud dan Tujuan Sosialisai Penilaian Indeks Inovasi Daerah adalah, untuk memberikan pemahaman dan wawasan yang sama kepada seluruh perangkat Daerah dan Instansi terkait mengenai bentuk, tahapan, mekanisme dan kriteria penilaian indeks inovasi Daerah dalam menghadapi pelaksanaan penilaian indeks inovasi Daerah Tahun 2022.
Tujuan kegiatan ini adalah, untuk memotivasi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menciptakan dan meningkatkan inovasi pada setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang good and clean governance. Jelasnya.
Sambutan Bupati Pesibar menyampaikan esensi dari pembangunan Daerah adalah, mengubah kondisi masyarakat menuju kondisi yang lebih baik. dan pembangunan suatu Daerah, umumnya dilakukan dengan perencanaan yang sudah terdokumentasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang secara periodik sudah dicantumkan tentang apa, siapa, bagaimana dan kapan targetnya akan dicapai.
Namun dalam perkembangan global khususnya dalam bidang iptek saat ini kemampuan dalam mencapai target tersebut dapat dilakukan dengan percepatan pembangunan, atau yang sering disebut sebagai terobosan atau inovasi. Jelasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesibar ampai saat ini terus berupaya untuk melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam melakukan percepatan pembangunan di Daerah, demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, hal ini juga dilakukan untuk mengejar ketertinggalan dari Kabupaten lain di Provinsi Lampung, mengingat Kabupaten Pesibar merupakan kabupaten termuda di Provinsi Lampung. Terangnya.
Dalam hal inovasi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. hal itu, antara lain dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Ujarnya. (Ta).
Komentar