oleh

BKD Dan Dinas Perdagangan Tuba Saling Tuding Aturan

TULANG BAWANG GS – Badan kepegawaian daerah (BKD) yang kini menjadi Badan Kepegaiawan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulang Bawang (Tuba) ini menjelaskan, terkait adanya pemberhentian 12 tenaga honorer SK Kepala Dinas (Kadis) yang mengabdi di dinas Perdangangan dari Tahun 2016 Hingga di tahun 2023, SK 12 honorer tidak lagi di Perpanjang.

Karena saat di konfirmasi Kadis Dinas Perdagangan Amri Alvis, bahwa tidak ada perpanjangan SK, karena sesuai dengan aturan untuk mengangkat tenaga honorer.

“Sesuai dengan peraturan tidak bisa lagi pengangkatan honorer dengan SK kadis, makanya tidak lagi diperpanjang SK nya,” kata dia melalui pesan Whatsapp. Rabu (03/05/2023) Yang lalu.

Saat ditanya tentang aturan Nomor berapa, Amri Alvis mempersilahkan konfirmasi BKD. “Silahkan Konfirmasi BKD karena mereka yang lebih tahu aturan, Ucap Amri Alvis melalui pesan Whatsapp kemarin.

Terpisah saat di konfirmasi di BKD terkait aturan pemberhentian tenaga honorer SK Kadis, Holdin Rifa’i selaku bagian kepegawaian menggatakan, bahwa peraturan untuk pemberhentian tenaga honorer yang SK nya kadis tidak ada peraturannya melainkan peraturan hanya di dinasnya.

“Yang ada di peraturan disini hanya SK bupati, P3K dan PNS, peraturan pemberhentian tenaga honorer itu tidak ada di BKD”. Jelas Holdin Rifa’i bagian kepegawaian di dampingi Kabid Pembinaan dan Pemberhentian pegawai Adriansyah SH, Senin (08/05/2023) diruangan kerjanya.

Ditempat yang berbeda Kadis perdagangan saat ditemui kembali oleh Wartawan, terkait aturan tidak di perpanjangnya 12 SK Honorer. Amri Alvis mengatakan, peraturannya itu ada di BKD kenapa mereka bilang tidak ada itu ada peraturannya.

“Peraturanya ada di BKD bukan saya yang bikin aturan, dalam 12 tenaga honorer termasuk anak kandung saya, peraturan ada di BKD karena saya juga malu dengan besan saya, juga anak kandung saya sendiri gak bisa di tolong, saya juga tidak mau nabrak aturan, kenapa mereka bilang tidak ada aturannya”. Kata Amri Alvis kadis perdagangan kepada wartawan.

Merujuk peraturan Pemerintahan berdasarkan Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018 dilarang untuk mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

Dijelaskan pula dalam hal tersebut, untuk penerimaan kepegawaian di dinas instansi melalui CPNS dan PPPK. terkecuali pihak pegawai honorer yang telah menjadi pegawai di instansi tersebut sebelum Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 itu hadir.

Terpisah menurut narasumber yang di himpun oleh media ia sudah mengabdi di Dinas Perdangagan dari tahun 2016 yang lalu. “SK kami tidak di perpanjang oleh Kadis sampai sekarang tidak tahu juga apa keselahan kami, sehingga kadis tidak mau memperjangkan SK kami”.

“Selain tidak memperpanjangkan SK, kadis juga tidak mengeluargakan gaji kami dari bulan Januari sampai dengan Maret, sehingga kami cek rekening selalu kosong”. Ucap Sumber yang dapat di percayai kepada Wartawan. (Agus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 + 4 =