oleh

Bawaslu Provinsi Lampung Bersama 3 Lembaga Menandatanganin Tentang Pemberitaan Iklan Kampanye

BANDAR LAMPUNG GS – Bawaslu Provinsi Lampung bersama tiga lembaga lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota 2024 di Lampung, Minggu (10/11/2024).

Gugus tugas ini berfokus pada pengawasan media cetak, penyiaran, dan digital demi terciptanya kontestasi yang adil dan tertib.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran berbagai lembaga dan menekankan pentingnya peran media massa sebagai “pondasi rumah” dalam demokrasi.

“Demokrasi yang kuat membutuhkan media yang berintegritas. Dengan media menjalankan peranannya, kita dapat memperkuat demokrasi di Lampung,” ujar Iskardo.

Menurutnya, partisipasi media yang tertib dan patuh pada regulasi yang berlaku dapat menjadi kunci dalam menghindari pelanggaran selama tahapan Pilkada, yang saat ini masih dalam masa kampanye.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, juga menyampaikan apresiasi atas terbentuknya gugus tugas ini, yang menurutnya akan memperlancar proses kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November mendatang.

“Pemasangan iklan kampanye telah dimulai sejak hari ini dengan desain yang telah ditentukan oleh pasangan calon. Kami berharap seluruh media ikut berperan aktif dalam menyukseskan iklan kampanye secara tertib,” jelas Erwan.

Ia juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Lampung telah menyiapkan logistik pemilihan untuk didistribusikan ke berbagai daerah, dengan memperhatikan faktor geografis dan cuaca.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menegaskan bahwa transparansi adalah elemen penting dalam setiap proses demokrasi.

“Tidak ada demokrasi tanpa transparansi. KI Provinsi Lampung akan memastikan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada ini,” katanya.

Erizal berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memahami regulasi yang berlaku demi mewujudkan Pilkada yang luber, jurdil, dan damai.

Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung, Wirdayati, menyoroti peran penting media penyiaran dalam menyukseskan Pilkada. “KPID mengawasi iklan kampanye di TV dan radio, mulai dari sebelum, selama, dan setelah masa kampanye,” ujar Wirdayati.

Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 107 lembaga penyiaran di Lampung, termasuk 30 TV lokal dan 76 radio, yang semuanya berperan dalam menyampaikan informasi Pilkada kepada masyarakat.

Wirdayati juga menekankan bahwa KPID akan bekerjasama dengan Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawasi iklan kampanye, demi mencegah manipulasi informasi dan menjamin demokrasi yang bermartabat.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menuturkan Dengan adanya gugus tugas ini, keempat lembaga tersebut berkomitmen untuk bersama-sama menjaga proses Pilkada berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran.

“Kegiatan Gugus Tugas ini ialah Melakukan koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye di media sebagai keterbukaan informasi publik. kemudian untuk Melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran, dan iklan pada tahapan kampanye meliputi identifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatan pencegahan lainnya,” pungkasnya. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

37 − = 29