oleh

Bawaslu Kabupaten Tuba Menghimbau Selama Berkampanye Ikuti Aturan Yang Ditentukan

TULANG BAWANG GS – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Inda Fiska Mahendro akan berikan Sangsi Kepada pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 yang melanggar aturan dalam berkampanye. Rabu (2/10/2024).

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Inda Fiska mengatakan, pada tahap Kampenye yang sudah di tentu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni tanggal 25 September sampai dengan 24 November 2024 para paslon harus mengikuti aturan yang berlaku, dimana ketika paslon berkampanye sampai lebih dari waktu yang ditentukan akan diberikan sangsi tegas.

“Aturan yang telah ditentukan oleh KPUD waktu berkampanye adalah 60 hari untuk para paslon, tetapi dalam berkampanye juga ada batas waktu yakni dimulai dari jam 09.00 wib sampai dengan jam 18.00 wib. Kalau ada paslon yang melewati waktu tersebut itu tidak diperbolehkan dan itu sangat melanggar, serta bisa dikenakan sangsi administrasi dan pidana”. Ujar inda fiska.

Ia juga menghimbau kepada seluruh istansi ASN, serta lembaga lainnya agar tidak ikut dalam Politik Praksis dalam Pilkada 2024. “Kami harap agar seluruh istansi terkait seperti ASN atau lembaga lainnya agar tidak ikut dalam Politik praktis dalam pilkada 2024 ini”. Terangnya.

“Ketika mereka ikut dalam politik praktis bisa dikenakan hukum yang berlaku ada di Pidana”. Tutupnya. (Agus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

90 − = 81