oleh

BAIN HAM RI Dorong Polres Tuba Panggil Wakil Ketua I DPRD

TULANG BAWANG GS – Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) berikan support sekaligus mendorong Polres wilayah tersebut untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan warna Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) milik pemerintah Tulang Bawang, yang terindikasi dilakukan oleh Aliasan atau Wakil Ketua I DPRD wilayah setempat. Demikian disampai Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tuba Handri kepada sejumlah awak media dikantornya. Rabu (27/9/2023).

Karenannya kata Handri, Ia meminta pihak Polres Tulang Bawang agar supaya melakukan pemanggilan terhadap wakil ketua I itu, guna mempertanyakan motif dan tujuan dari indikasi pemalsuan warna TNKB dimaksud, mengingat setiap yang telah dikatakan melanggar, dipastikan terdapat sanksi hukumnya.” Oleh karena itu, kami berharap sekaligus mendorong pihak Polres Tulang Bawang untuk bisa segera memanggil Aliasan atau Wakil Ketua I DPRD ini, apalagi seorang Aliasan merupakan Pejabat Publik yang semestinya memberikan contoh lebih baik kepada masyarakat, dan bukan sebaliknya melakuan perbuatan tidak terpuji seperti apa yang telah kita lihat bersama.” Ungkapnya

Menurut Handri, persoalan yang melibatkan Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang itu sudah sangat viral karena videonya yang membawa senjata tajam, dan menggunakan fasilitas negara sudah menyebar ke hampir semua group WhatsApp.” Viralnya persoalan ini tentunya harus ada kejelasan apa lagi sampai saat ini yang saya tau saudara Aliasan belum memberikan klarifikasinya kepada masyarakat dan publik apa sebenarnya yang terjadi pada tanggal 16 September 2023 yang lalu, agar semua bisa jelas dan publik tidak berasumsi sendiri.” Pungkasnya

Diberitakan kemarin, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tulang Bawang Iptu. Glend Felix, S.Tr.K, SIK, Chpr, Cba, benarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor masih berlaku dan digunakan. Hal itu tindaklanjut mengenai dugaan pemalsuan warna plat kendaraan dinas pemkab Tulang Bawang, yang terindikasi digunakan Wakil Ketua I DPRD kabupaten setempat untuk kelahi. Selasa (26/9/2023).

Menurut Kasatlantas ini, bersumber Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2021, warna plat kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan. Yang mana kata Dia, jika Plat nya berwarna Putih dengan Plat warna dasar putih dan angka hitam akan digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Selanjutnya apabila Plat nya berwarna Kuning sambung Ia, Plat warna dasar kuning dengan angka hitam khusus untuk kendaraan transportasi umum.” Lalu Plat Merah, Plat warna dasar merah dengan angka putih ditujukan untuk kendaraan Instansi Pemerintah. Dan
Plat Hijau, Plat warna dasar hijau dengan angka hitam merupakan plat untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk”. Ujar Kasatlantas pada wartawan melalui komunikasi telepon pintarnya

Kemudian dirinya juga tidak menampik, ketika dimintai keterangan oleh awak media terkait mengubah warna Plat Merah (Milik Pemerintah) menjadi warna hitam merupakan sebuah pelanggaran terhadap Perpol No. 7 Tahun 2021. Dia membenarkan jika pengubahan warna Plat dimaksud masuk dalam pelanggaran, bahkan dijalan pun dapat ditilang.

Terpisah, Kastreskrim Polres Tulang Bawang AKP. Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK. MH sikapi dugaan pemalsuan warna TNKB milik pemerintah yang diindikasi diubah menjadi warna hitam oleh Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang Aliasan, dirinya menyatakan jika hal itu merupakan ranahnya Satuan Lalu Lintas, meski dari pemalsuan tersebut ditengarai melanggar Perpol No. 7 Tahun 2021 dengan sanksi hukum diantaranya berupa kurungan penjara. (Agus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

90 − 89 =