BANDAR LAMPUNG GS – Babinsa Koramil 410-03/TBU Kodim 0410/KBL Pelda Rustam Efendi bersama Bhabinkamtibmas dan Gugus Tugas kelurahan Kupang Kota, melakukan Patroli penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kelurahan Kupang Kota Teluk Betung Utara (TBU) Kota Bandar Lampung. Rabu (14/7/2021).
Babinsa Pelda Rustam Efendi mengatakan, kegiatan pemantauan guna melihat secara langsung terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kelurahan Kupang Kota Bandar Lampung.
“Hari ini, kami memastikan sejauh mana pelaksanaan PPKM yang telah kita sosialisasikan kepada masyarakat”. Ungkap Babinsa Rustam Efendi.
Pada pelaksanaannya, “Alhamdulillah masyarakat menyadari dan mematuhi apa yang menjadi himbauan para petugas dalam penerapan PPKM Darurat”. Jelasnya.
Hal tersebut menjadi harapan kita selaku petugas. “Dengan harapan, kita dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 guna membantu pemerintah daerah (Pemda) menuju zona hijau”. Tuturnya.
“Kepada masyarakat Kupang Kota Bandar Lampung agar selalu mematuhi prokes dan 5M, agar kita terhindar dari virus Covid-19″. Pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan diantaranya Plt Lurah Kupang Kota M Husin, para Kaling, RT dan Linmas Kelurahan Kupang Kota Bandar Lampung”. (Ta).
Komentar