oleh

Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Hasnul Abrar Sanusi Mengikuti Rakor Penaganan Covid-19

PESISIR BARAT GS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) mengikuti Rakor Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Lampung Secara Virtual Meeting. Kamis (17/6/2021). Di Ruang Batu Gughi Setdakab.

Bupati Pesibar Agus Istiqlal yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Hasnul Abrar Sanusi mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) tersebut secara Virtual Meeting.

Turut mengikuti Rakor tersebut diatas, Sekretaris Satgas Covid-19 Syaifullah, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Feri Anda Eka Putra, Plt. Kadis Kominfo Drs. Miswandi Hasan, Sekretaris BPBD Mirza Sahri, Sekretaris Dinas Kesehatan Rochmad dan anggota Satgas Covid lainnya.

Rakor secara Virtual Meeting tersebut dipimpin oleh Gubernur Lampung Arinnal Djunaidi dan diikuti Satgas Covid Provinsi Lampung serta Satgas Covid Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung

Dalam arahannya Gubernur lampung Arinal Djunaidi selaku ketua Satgas tingkat Provinsi Lampung membahas masalah tentang didalam Penaganan Covid-19, Bahwa Lampung dalam keadaan cukup terkendali, Lampung harus selalu mengontrolisasi karena pintu masuk kendaraan diujung Sumatra, berharap situasi untuk satu bulan kedepan menjadi lebih baik dari bulan yang lalu.

Seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan Pemerintah. Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur.

Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Selama PPKM Mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan Prokes, penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang. Seluruh kebutuhan Desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa. Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, ditanggung APBD kabupaten/kota. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 25 = 31