KALIANDA GS – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Selatan, Dwi Riyanto, menghadiri kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dibuka langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Hotel Negeri Baru Resort, Kalianda, Rabu (1/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Dwi Riyanto menegaskan bahwa BPD harus mampu menjalankan peran strategisnya, bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan desa.
> “BPD jangan hanya jadi pelengkap struktur. BPD harus benar-benar menjalankan fungsi strategisnya dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.
Dwi menjelaskan, BPD memiliki tiga fungsi utama yang tidak boleh diabaikan, yaitu:
1. Fungsi legislasi, yakni bersama pemerintah desa menyusun peraturan desa (Perdes) yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
2. Fungsi budgetting, yaitu ikut membahas serta menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
3. Fungsi pengawasan, untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan desa berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Kalau tiga fungsi ini dijalankan dengan benar, desa akan kuat, demokrasi berjalan sehat, dan potensi penyalahgunaan anggaran bisa ditekan. Tetapi kalau BPD hanya duduk pasif, desa rawan disalahgunakan oleh kepentingan segelintir orang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya BPD di sejumlah desa yang hanya berperan sebagai stempel kebijakan kepala desa. Padahal, keberadaan BPD merupakan instrumen kontrol agar tata kelola desa tidak menyimpang.
“BPD jangan takut untuk kritis. Kalau ada penyimpangan, sampaikan sesuai mekanisme. Itu mandat rakyat,” tegas Dwi.
Dengan adanya peningkatan kapasitas melalui Bimtek tersebut, Dwi berharap penggunaan dana desa ke depan bisa lebih tepat sasaran, sesuai skala prioritas, dan mampu meningkatkan kualitas pembangunan yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Lampung Selatan.(*)











