oleh

Anggota DPRD Provinsi Lampung Melangsungkan Sosperda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rembuk Desa

TULANG BAWANG BARAT GS – Didepan ratusan masyarakat Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udiik Kabupaten Tulang Bawang Barat. Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati, melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang rembuk desa.

Dalam kesempatan tersebut, dihadiri oleh Kades Bapak Tri, dari unsur Kepolisian Bapak Joko dan Tokoh masyarakat setempat. Kemudian, sebagai narasumber Camat Tuba Udik Bapak Tausin dan Kapolpos Kagungan Ratu Bapak Nurhadi.

Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut mengatakan, maksud dan tujuan dari Perda Nomor 1 Tahun 2016 adalah, apabila dikemudian hari adanya insiden yang berpotensi terjadinya konflik ditengah masyarakat. Maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Dengan Perda tersebut, aparatur daerah,tokoh agama dan tokoh adat dianjurkan untuk menggunakan cara-cara persuasif dalam menghadapi dan menyelesaikan konflik di daerahnya,” katanya, Sabtu (08/08/2020).

Dengan cara musyawarah, sambung Srikandi PDI tersebut, dapat mencegah konflik berkepanjangan dikemudian hari, serta menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Seperti, adanya konflik yang berpotensi sampai kearah anarkis.

“Dengan cara-cara persuasif, konflik segera dapat diredam. Sehingga potensi terjadinya tindakan anarkis tersebut tidak akan terjadi. Makanya saya mengajurkan seluruh pamong dan elemen masyarakat agar menyelesaikan permasalah dengan kepala dingin. Karena hakekatnya, mencegah konflik itu lebih baik” ujarnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

72 + = 80

News Feed