LAMPUNG SELATAN GS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi PKS, M Akyas kembali menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) dipusatkan di Dusun 1 Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung Kabupaten setempat Kamis (4/7/2024).
Kegiatan yang dipusatkan di Dusun 1 Desa setempat itu dihadiri sejumlah perangkat desa dan tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan serta Dewan Pengurus Anak Ranting (DPRa) Se-Kecamatan Jatiagung.
Menurut legislatif dari fraksi PKS, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.
“Selain mengenalkan produk hukum, sosper juga sebagai pererat hubungan silaturahmi antar para kader dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPRa) partai PKS di wilayah Kecamatan Jatiagung serta warga dan tokoh masyarakat.”ujarnya.
Anggota DPRD Lamsel dari Fraksi PKS Dapil V Jatiagung itu mengatakan. “Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”kata anggota komisi I DPRD Lampung Selatan dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil V Jatiangung ini menyampaikan ucapan maaf dan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan DPRa PKS.