oleh

Anggota DPRD Imam Rohadi Ajak Masyarakat Ciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum

LAMPUNG SELATAN GS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Imam Rohadi melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Lamsel Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari. Sabtu (8/6/2024)

Dalam kesempatan tersebut Legeslatif dari Fraksi PKS Imam Rohadi itu mengingatkan, pentingnya menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan saling menghargai dan menghormati.

“Saling menghargai, menghormati dan bertoleransi antar umat beragama merupakan suatu konsep untuk mewujudkan Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalm kehidupan sehari hari”. Terang anggota DPRD Imam Rohadi.

Lanjut Imam Rohadi, tujuan utama digelarnya sosperda  ini untuk mewujudkan payung hukum bagi masyarakat, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari hari di lingkungan. Ucapnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 1