BANDAR LAMPUNG GS – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar. Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Namun, hal tersebut seolah tidak digubris oleh pemilik yang hendak membangun sebuah bangunan yang disinyalir merupakan tempat usaha atau rumah toko (Ruko) di Jalam Sisingamangaraja Rt 10 LK II Kelurahan Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.
Berdasar informasi yang diterima media ini dari masyarakat sekitar, bahwa pembangunan tersebut belum mempunyai IMB maupun izin lingkungan. Padahal pembangunan sudah menurunkan alat berat.
Dikonfirmasi oleh media, Lurah Gedong Air Syahril mengatakan, terkait pembanguanan yang dimaksud, pihak kelurahan maupun RT setempat belum mendapat konfirmasi atau pemberitahuan dari pemilik.
“Mengenai izin -izin yang lain, pihak kami kelurahan pun tidak tau, karna kami Lurah pun seolah tidak di anggap oleh mereka”. Kata Lurah Syahril kepada media. Rabu (15/7/2020).
Kemudian media ini mendatangi lokasi pembangunan, namun pemilik sedang tidak berada dilokasi, hanya ada para tukang yang sedang bekerja dan seorang perempuan yang disinyalir sebagai orang kepercayaan pemilik.
“Pemiliknya adalah pak Iyan Tohir, yang saat ini bekerja di Dinas Perizinan dan mengenai izin -izin tersebut saya tidak berani berkomentar karna takut salah”. Kata wanita tersebut yang mengaku bernama Nirwani Armanda.
Lanjut Armanda meminta kepada media, untuk bertanya langsung kepada pemilik terkait perizinan, maupun terkait izin lingkungan, karna menurutnya sudah melaporkan ke RT dan Lurah sudah mengetahuinya.
“Emang kita perlu izin lingkungan? Iya udah tanya saja sama bapaknya, tunggulah bapaknya”. Katanya.
Kemudian, “Kalau sama RT sudah lapor, lingkungan sudah tau dan lurahnya juga sudah tau”. Timpalnya.
Ketika salah seorang warga memberikan nomor wahtsap, yang diduga wahtsap tersebut adalah milik Rian selaku pemilik bangunan, ketika di konfirmasi lewat whatshap beliau tidak menjawab pertanyaan pertanyaan media, hanya dilihat saja namun tidak di balas atau berkomentar satu kata pun.
Di sisi lain ketika dinas perizinan kota Bandar Lampung di konfirmasi terkait pembangunan tersebut, pihaknya akan memanggil pemilik bangunan tersebut untuk di mintai keterangan, apa bila belum ada izin maka di minta untuk melengkapi izin sebelum pembangunan tersebut berdiri.
Hingga berita ini di turunkan, media belum memdapat konfirmasi dari pemilik yang informasinya bekerja di Dinas Perizinan Provinsi Lampung. (Sugi).
Komentar