
WAY KANAN GS – Pemilihan kepala kampung (Kakam) serentak gelombang ke tiga di kabupaten way kanan, semula dijadwalkan pada November 2020 bakal diĀ tunda pelaksanaannya. Hal tersebut dikarnakan peraturan bupati way kanan nomor 24 tahun 2018 tentang pemilihan dan pengangkatan kepala kampung di dalamnya belum mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Sementara Dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung/PMK way kanan, masih menunggu perubahan persturan bupati (Perbub) dan instruksi kepala daerah untuk menggelar pemilihan kakam.
Mengingat masih tingginya penyebaran wabah virus corona membuat sejumlah agenda pemerintah di kabupaten way kanan menjadi tertunda, seperti pemilihan kakam gelombang ke tiga yang diikuti oleh 85 kampung, sebelumnya dijadwalkan pada November 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Way kanan Ixuan Ahmadi saat di konpirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021) lalu mejelaskan, pemilihan kakam serentak periode satu gelombang ke tiga ditunda, hal tersebut mengacu kepada peraturan mentri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang protokol kesehatan covid-19.
“Sementara Perbub nomor 24 tahun 2018 nomor 22 tahun 2020 tentang pemilihan/ pengangakatan dan pemberhentian kakam juga belum mengatur terkait protokol kesehatan covid-19”. Katanya.
Lanjut Ixuan, pemilihan kakam gelombang tiga akan digelar bila mana perbun way kanan, tentang pemilihan kakam telah dilakukan perubahan dengan mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jelas Ixuan. (Leh).
Bagikan ini:
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
- Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp






