oleh

400 Orang Terima SK PPPK di Lingkup Pemkab Way Kanan

WAY KANAN GS – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked serahkan Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Kontrak Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.  di Gedung Pusiban, Rabu (16/07/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Sekda Kabupaten Way Kanan, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Administrasi Umum, serta para Kepala Perangkat Daerah dan Bagian Setdakab. (Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa profesionalisme dan integritas PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasari oleh pemahaman serta kepatuhan terhadap hak dan kewajiban yang melekat pada jabatannya. Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah kedisiplinan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi PPPK.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudari yang menerima SK, SPMT, dan Kontrak Perjanjian Kerja. Ini adalah pencapaian yang membanggakan, karena untuk sampai pada titik ini tentu bukan hal yang mudah. Syukurilah capaian ini dan wujudkan rasa syukur tersebut melalui semangat kerja yang tinggi serta kinerja yang berkualitas,” ujar Bupati Ayu.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh PPPK agar benar-benar menghayati setiap tugas yang diemban sebagai ASN, sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa. Beliau mengimbau agar seluruh PPPK mengedepankan etika, moral, kejujuran, keikhlasan, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi teladan di lingkungan kerja dan masyarakat.

“Saudara-saudari berada di titik ini atas pilihan dan perjuangan sendiri. Banyak yang bercita-cita berada di posisi ini, namun hanya yang terpilih yang bisa sampai ke tahap ini. Pegang teguh komitmen tersebut dan tunjukkan kinerja terbaik. Jadilah ASN yang berAKHLAK—berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” tegas Bupati.

Bupati Ayu juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi Nilai-Nilai Dasar ASN (Core Values) yang dijabarkan dalam kode etik dan perilaku ASN. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam bertindak dengan integritas, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan konsultasi dengan atasan, agar berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas dapat diatasi melalui solusi yang tepat.

Kepada para Kepala Perangkat Daerah, Bupati Ayu mengimbau agar menempatkan ASN sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan pengurusan administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Penempatan tugas yang proporsional juga diharapkan dapat memacu kinerja pegawai dan mendukung pencapaian target organisasi secara optimal.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE., dalam laporannya menyampaikan bahwa pada kegiatan ini diserahkan SK, SPMT, dan Kontrak Perjanjian Kerja kepada 392 orang PPPK Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Penyerahan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2-164 Tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025.

Adapun rincian formasi terdiri atas:

296 formasi guru,

46 formasi tenaga kesehatan,

50 formasi tenaga teknis,

8 formasi tidak terisi (4 formasi guru dan 4 formasi tenaga kesehatan). (Leh),

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 1