oleh

163 KK Warga Kelurahan Blambangan Umpu Way Kanan Cairkan BST di Kantor Pos

WAY KANAN GS – Penyebaran wabah virus corona (Pandemi Covid-19)  yang telah menggoncang Dunia,  sangat berdampak pada masyarakat,  akhirnya  Pemerintah Pusat memberikan kebijakan melalui Dana APBD/APBN, untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai 600 ribu rupiah selama tiga bulan kepada warga  Kelurahan.

Dengan catatan warga yang menerima bantuan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditentukan. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah kelurahan Blambangan umpu kecamatan Blambangan umpu kabupaten Way kanan Lampung, sebanyak 163 KK yang telah menerima Bantuan sosual Covid 19, dengan sistem pencairan warga yang bersangkutan penerima BLT dapat mengambil di kantor pos secara langsung dengan membawa persyaratan blangko BLT dan KTP serta KK.

Adapun dasar Bansos taersebut, Keputusan pemerintah Indonesia c.q Kementrian sosial Republik Indonesia, kepada masyarakat yang di nyatakan berhak memperoleh bantuan sosial (bansos tunai tahun 2020) senilai Rp.600.000 setiap bulan selama tiga bulan.

“Alhamdulillah hari ini pemerintah kelurahan Blambangan umpu kecamatan Blambangan umpu way kanan, sudah mulai salurkan BLT untuk 163 KK yang ada di Kelurahan Blambangan umpu, yang pencairannya langsung dikantor Pos Blambangan umpu.

“Saya selaku Lurah sudah melakukan sesuai dengan Instruksi yang di perintah kan pihak Kecamatan terkait bantuan Bansos, BST untuk kelurahan Blambangan umpu berjumlah 163 orang, dan mudah mudahan warga yang belum mendapatkan nanti ada tahapan berikutnya.”. Jelas Lurah Hasanudin AK. Senin (11/5/2020).

Lajut Lurah Hasanudin, dengan adanya Bantuan tersebut diharapkan, dapat sedikit meringankan beban warga. Terlebih saat ini semua elemen masyarakat sedang dalam situasi Covid-19. Ungkapnya.

“Semoga bantuan ini dapat benar-benar bermanfaat untuk Warga. Kelurahan Blambangan umpu, saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kelurahan Blambangan umpu khususnya agar selalu mentaati aturan Covid-19 dan bersama sama menjaga wilayah kita  supaya bebas dari Pandemi Corona”. Pungkas Hasanudin.

Sementara Kepala Lingkungan I, kelurahan Blambangan umpu Antoni Husin Juga menjelaskan, Terkait soal data warga yang di nyatakan berhak menerima Bansos langsung Tunai Covid 19 yang para kepala lingkungan terima banyak warga yang layak menerima bansos tersebut tidak terdata, bahkan nama warga yang sudah dua tahun meninggal muncul terdata.

“Hal ini masyarakat menilai betapa buruk nya Administrasi pemerintah terkesan data baru yang di pinta tidak di gunakan. ini kami sebagai kepala Lingkungan dan RT yang di hujat okeh warga di anggap kami tidak menguruskan mereka”. Pungkas Antoni. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

43 + = 52